Kamis, 06 Juni 2024

Entry 15 - Globalisasi dalam Islam

 Tanggal Pertemuan: 6 Juni 2024


- Kehidupan internasional adalah kehidupan interaksi dan pergaulan antarbangsa. 

- Global menunjuk pada bagian integral bumi sebagai hunian manusia, sedangkan internasional adalah hubungan interaksi manusianya. 

- Era globalisasi adalah era keterhubungan global yang didorong oleh berbagai kebutuhan dan didukung teknologi yg semakin canggih.

- Di era globalisasi terjadi pertukaran komodit, pandangan hidup, ide-ide, dan lainnya.

- Globalisasi terkait erat dengan modernisasi dan modernisme, para pakar budaya (Lubis, 1997: 33) mengartikan modernisasi dan manusia modern adalah tingkat berpikir, Ipteks, sikap terhadap waktu dan perhargaan karya manusia.

- Maka dari karakteristik dan variable tersebut muncul standar penilaian terhadap kemajuan dan kemunduran manusia, bangsa, Negara, dan lainnya. 

- Kemajuan yang didasarkan pada pengertian modernisasi di atas bisa sejalan atau malah bertentangan dengan Islam, hal ini terlihat dari sudut pandang nilai-nilai yang dianut dalam kehidupan manusia. 

- Islam bagi bangsa tertentu dapat dianggap kemunduran dan kemajuan dalam teknologi dapat diartikan juga dengan kemunduran semua dilihat dari sudut kemanfaatan dan subjektivitas nilai yang dianut. 

- Islam mengajarkan hubungan yang ideal manusia secara vertikal kepada Tuhannya dan horizontal kepada makhluk hidup selainnya dan alam semesta.

- Ilmu dengan sistem dan metode disiplinnya merupakan sumber pengetahuan yang mengajarkan berpikir secara logis, konsisten, objektif, dan bermanfaat sesuai keilmuwan dan disiplinnya. 

- Kegiatan ilmiah dalam istilah Islam biasa disebut tafakur (berpikir), I’tibar (analog), muthala’ah (studi), dan penelitian (tadabbur) (Lubis, 1997: 19). 

- Secara tidak langsung terdapat beberapa pembagian ilmu, yakni: basic science (ilmu dasar) yang berusaha mempelajari dan mengaji secara ilmiah mendalam segala sesuatu yang mendasar tentang alam dan isinya. 

- Applied science (ilmu terapan) adalah ilmu yang berusaha menemukan solusi atas gejala dan masalah kehidupan agar teratasi. 

- Etic science (ilmu etika) adalah ilmu yang mempelajari tentang manfaat daya guna pengetahuan yang di dalamnya terdapat banyak pandangan di antaranya religion science, social science, anthropological science, economical science dan lain sebagainya. 

- Negara yang mempunyai teknologi tinggi dan canggih terkadang melupakan pesan moral atau bahkan melupakan agama sehingga banyak kerusakan, kemunduran, dan perendahan martabat manusia yang seharusnya meninggikan memperbaiki dan memajukan manusia dan martabatnya

- Pendidikan adalah investasi jangka panjang (long term investasion). Di era globalisasi pendidikan Islam berhadapan dengan paradigma pendidikan sekuler materialistis. 

- Paham sekuler materialistik sebenarnya mengalami kegagalan dalam mendidik manusia menjadi pengelola alam secara benar. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal (Machali & Mustofa, 2004: 142) di antaranya:

- Pertama, paradigma pendidikan yang keliru yang serba materialistikindividualis. 

- Kedua, kelemahan tiga unsur fungsional pendidikan: lembaga pendidikan dengan ketidakjelasan arah kurikulumnya, kehidupan keluarga yang tidak mendukung, dan masyarakat yang tidak kondusif. 

- Pendidikan Islam harus menciptakan (Machali & Mustofa, 2004: 152) perubahan yakni: pertama, rekonstruksi paradigma pendidikan Islam yang berbasis kontekstual kritis.

- Kedua, reorientasi kurikulum pendidikan Islam. Ketiga, reorientasi manajemen dan pengembangan sumber daya manusia yang Islami. Keempat, demokratisasi pendidikan Islam dan penciptaan lembaga pendidikan Islam alternatif

- Dampak negatif dari westernisasi adalah sekularisme yang memisahkan agama dan lebih memilih sains ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai acuan hidup sehingga ada istilah sains adalah agama baru era modern.

- Namun sebernarnya antara sains barat dan islam di timur adalah satu kesatuan sejarah yang awalnya berasal dari timur melalui eropa ke barat. Sehingga era globalisasi juga merupakan era penyatuan kembali sejarah dan masa depan dunia

- Modernisasi supaya bermanfaat, menjadi solusi, dan tidak mengalami kehancuran dan perpecahan harus didasarkan pada iman dan nilai luhur agama Islam.

- Generasi adalah hal penting dalam keberlanjutan dan perkembangan umat. Generasi selanjutnya harus mempunyai bekal yang dapat menjadikan kuat didunia dan akhirat (keseimbangan hubungan vertikal dan horizontal) 

- Sumber daya manusia adalah hal terpenting dalam setiap pembangunan dan perkembangan, tanpa sumber daya manusia yang memadai, sumber daya selainnya tidak akan bermanfaat atau berfungsi secara baik dan maksimal. 

- Manusia potensial yang secara motivasi kemampuan dan potensi perkembangan ke arah kemajuan adalah pemuda. Dalam ilmu psikologi masa pemuda adalah masa puncak kemampuan manusia (masa emas) sedangkan masa kanak-kanak adalah masa perkembangan dan masa tua adalah masa bertahan dan kemunduran. 

- Sejarah telah membuktikan baik semasa Rasulullah di awal dakwah, pembela perkembangan dakwah dari sederet nama sahabat rasul adalah para pemuda. 

- Di Indonesia salah satu pemberi kontribusi terbesar dalam kemerdekaan adalah pemuda yang terkenal dengan sumpahnya dan masa reformasi yang baru-baru ini pun garda terdepannya adalah pemuda, seperti quote yang diucapkan Soekarno presiden pertama Indonesia “Beri aku sepuluh pemuda akan kugoncang dunia” dan sastrawan peraih nobel Indonesia Pramoeya Ananta Toer mengatakan “idealisme adalah hal mewah yang hanya dimiliki oleh pemuda”. 

- Peran pemuda khususnya dalam hal perkembangan keilmuwan setidaknya dapat dilihat dari tiga tema yang kontribusi aplikasinya dapat terlihat, yakni: pemuda yang mendalami keilmuwan keagamaan, pemuda yang medalami keilmuwan keagamaan dan sekaligus selainnya, dan pemuda yang mendalami keilmuwan selain keagamaan secara langsung.

- Islam dan ajarannya (Lubis, 1997: 70) yang merupakan kesepakatan cendekiawan muslim tiada satu cabang keilmuwan yang terlepas dari jangkauan kajian keIslaman, baik dari sudut motivasi, substansi, ataupun materinya alasannya ialah secara universal aspek semua ilmu dan sasaran kajian keilmuwan itu telah tercakup dalam garis besar dalam konsep wawasan pendidikan, pengajaran, kebudayaan dalam al Quran. 

- Seorang muslim harus berusaha ikut andil memberi kontribusi positif untuk kemajuan umat manusia

- Mendidik lingkungan keluarga, masyarakat, dan negaranya sesuai kapasitas sorang muslim hingga memnerikan kontribusi secara parsial dalam kerangka holistik globalisasi sesuai ajaran islam.

- Dialog agama harus diusahakan untuk mencari kesamaan tentang universalitas bukan untuk mencari benar dan salah ajaran agama

- Seharusnya agama menjadi titik temu bagi umat manusia, bukan malah menjadi pemicu konflik dan permasalahan.

- Setiap individu dan negara harus mampu mempertahankan jati diri dan menyaring perkembangan dunia global.    

Continue reading Entry 15 - Globalisasi dalam Islam

Entry 16 - Islam dan Wawasan Keindonesiaan

 Tanggal Pertemuan: 6 Juni 2024

- Indonesia adalah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia.

- Nusantara adalah istilah yang menggambarkan wilayah kepulauan dari Sumatera hingga Papua.

- Islam Nusantara adalah sebuah identitas Islam dengan berbagai nilainya yang diimplementasikan di bumi Nusantara yang telah lama mengakar dan dipraktikkan oleh rakyat Indonesa dalam kurun waktu yang sangat lama.

- Islam Nusantara mengedepankan ajaran-ajaran Islam yang moderat yang penuh dengan nilai-nilai toleransi.

- Islam Nusantara adalah Islam yang hidup dalam keragaman, Islam yang menjunjung tinggi hak-hak perempuan, hak asasi manusia, dan hak bagi pemeluk agama selain Islam.

- Islam Nusantara telah memberikan warna dan corak keberagamaan masyarakat Indonesia yang khas yang mengidentikkan diri dengan praktik-praktik dan sikap keberagamaan yang linier dengan karakter dan budaya keindonesiaan.

- Kekhasan Islam Nusantara seperti ini menjadikan Islam mudah dipahami dan dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara masif.

- Indonesia adalah negara yang sarat dengan keberagaman yang meliputi keragaman suku bangsa, bahasa, warna kulit, tradisi, agama, seni budaya lokal, adat istiadat, dan lain sebagainya.

- Islam dan Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat. Hubungan kedekatan dan keeratan antara Islam dan Indonesia dapat dilihat dalam berbagai aspek kajian.

- Pancasila merupakan ijtihad politik untuk menyatukan kesamaan identitas di antara banyaknya pernik perbedaan. 

- Pancasila mengakomodasi untuk tumbuh suburnya kebebasan beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing sehingga  Menjadi seorang muslim tidak harus menjadi anti-Pancasila, 

- Awalnya di Pancasila terdapat kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai win-win solution atas keberatan dari perwakilan Indonesia bagian timur untuk mencantumkan kata tersebut dalam dasar negara.

- Mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari ajaran Islam merupakan bentuk ketaatan kepada Tuhan.

- Indonesia ditakdirkan untuk dihuni oleh penduduk yang beragam agama, budaya, dan suku. Perbedaan dapat menjadi kebaikan, jika dikelola dengan adil dan objektif. Karena penduduk Indonesia heterogen, maka diperlukan kesadaran identitas diri yang sama meskipun berbeda-beda agama, budaya, dan suku. Pancasila merupakan ijtihad politik untuk menyatukan kesamaan identitas di antara banyaknya pernik perbedaan. 

- Pancasila mengakomodasi untuk tumbuh suburnya kebebasan beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Menjadi seorang muslim tidak harus menjadi antiPancasila, karena Pancasila merupakan rumah bagi dinamika perbedaan. Kejujuran, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri merupakan asas untuk hidup rukun dan damai di atas sekam perbedaan. 

- Ada lebih kurang sebelas versi rumusan Pancasila sejak pertama dicetuskan sampai bentuk final yang disepakati bersama. Rumusan keenam merupakan hasil musyawarah PPKI yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Kesepakatan yang pokok yaitu penggantian kata “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai win-win solution atas keberatan dari perwakilan Indonesia bagian timur untuk mencantumkan kata tersebut dalam dasar negara. 

- Mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari ajaran Islam merupakan bentuk ketaatan kepada Tuhan. Nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari ajaran Islam di antaranya kejujuran dalam berkata dan bertindak, disiplin dalam mencapai tujuan, bertanggung jawab atas kontrak pekerjaan yang diberikan pihak lain, santun terhadap sesama, peduli pada penderitaan orang lain, dan percaya diri dalam memilih jalan menuju tujuan yang dicita-citakan. 

- Manusia Indonesia yang mengamalkan agamanya dengan tulus, mesti akan memiliki sikap dan perbuatan produktif seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam kehidupan sehari-hari.

Continue reading Entry 16 - Islam dan Wawasan Keindonesiaan

Rabu, 05 Juni 2024

Entry 14 - Islam dan Hak Asasi Manusia

 Tanggal Pertemuan: 5 Juni 2024

- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, HAM didefinisikan sebagai hak yang mempunyai perlindungan secara internasional yang tertuang dalam Declaration of Human Right (Deklarasi PBB) seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memliki, serta hak untuk mengeluarkan pendapat.Dengan kata lain ke empat komponen tersebut harus dilindungi oleh negara tetapi jangan lupakan seperti yang sudah saya katakakan di atas, maka antara hak dan kewajiban haru seimbang. 

- Beberapa pakar dan praktisi HAM terdapat perbedaan dalam memahami HAM. 

a. Wolhof (2015: 2) mendefinisikan bahwa manusia mempunyai hak-hak yang sifatnya kodrat yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dan hak tersebut tidak dapat dipindah tangankan ke orang lain. Pandangan Wolhof menegaskan bahwa HAM merupakan hal yang selalu melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain. Hal ini sesuai dengan penjelasan HAM secara etimologi yang menjalaskan hak merupakan unsur yang bersifat normatif yang berfungsi sebagai pedoman untuk berperilaku, melindungi kebebasan, serta adanya jaminan peluang bagi manusia dindalam menjaga harkat dan martabatnya. Asasi merupakan hak yang paling menadasar yang dimiliki oleh manusiasebagaifitrah sehingga orang lain tidak dapat mengintervensi maupun mencabut.

b. John Lock dalam Daya Negeri Wijaya (2014: 18) juga menyatakan bahwa HAM pada hakikatnya dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan atau seperti yang dijelaskan sebagai natural right is right to life, health, freedom, and property preveration. 

c. Rosseu merasa bahwa manusia yang lahir di dunia ini dengan membawa hak alamiah seperti kemerdekaan, kesamaan, dan hak milik sehingga menginginkan kebebbasan yang nyata di dalam kehidupan di dalam komunitas yang sederhana (Daya Negeri Wijaya, 2016: 18). Hal ini berarti Rousseu menitik beratkan pada persamaan untuk setiap manusia.

d. Johannes A. Van Derven (2010: 67) menjelakan bahwa: 

The legal sistem, especially human rights, is based on the notion that every citizen deserves to be recognised on the basis of her intrinsic human dignity. That is why everybody is equal before the law and has equal freedom. Violations of this principle assume two forms. One is discrimination on the grounds of attributes like gender, sexual orientation, race, colour, language, culture, or religion, which violates the dignity of individuals and drives them to all kinds of struggle economic, political,cultural, and religious. 

Hal tersebut menjelaskan bahwa di dalam HAM didasarkan pada gagasan setiap warga negara yang martabatnya layak untuk diakui di hadapan hukum dan setiap warga negara mempunyai kebebasan yang sama. Oleh karena itu, harus dihilangkan diskriminasi yang berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, bahasa, budaya, dan agama. Pendapat ini mengacu pada persamaan HAM terhadap sikap diskriminasi.

- Perkembangan HAM di Eropa Barat di mulai sejak abad ke 17 yang secara tertulis dimulai dengan ditandatangani perjanjian Magna Charta di Inggris pada Tahun 1215 antara Raja Jonh dengan sejumlah kaum bangsawan Inggris. Setelah perang dunia ke II menimbulkan keinginan untuk merumuskan HAM secara universal yang kemudian pada Tahun 1948 lahirlah Universal Declaration of Human Right yang merupakan produk kerja dari Commission on Human Right (Komisi Hak Asasi Manusia) yang didirikan oleh PBB pada Tahun 1946.

- Perbedaan standar antara HAM Islam dan HAM internasional antara lain disebabkan adanya titik   tolak pemikiran berbeda yang kemudian melahirkan pemikiran berbeda entang world view yang  berbeda pula. Pandangan dunia yang berbeda itu secara sederhana sebagai berikut, kalangan Islam  meletakkan wahyu di atas penalaran manusia (teosentris), sedangkan HAM internasional di dasarkan pada kemanusiaan (anthroposentris).

- Pandangan teosentris berpendapat bahwa HAM adalah produk Tuhan, sehingga standar yang harus diikuti adalah standar Tuhan sebagaimana terdapat dalam wahyu dan segala produk sejarahnya. Sedangkan pandangan anthroposentris berpendapat bahwa yang menjadi standar adalah nilai kemanusiaaan (buka nilai ketuhanan) terlepas darimana nilai tersebut muncul, apakah dari pandangan filsafat, agama atau bahkan dari nalar manusia itu sendiri.

- Bagaimanapun standar HAM harus didasarkan pada normal legal dan nilai etik universal. Hal tersebut seharusnya tidak dikacaukan oleh kekuasaan politik dan hegemoni. agar tidak terjadi standar ganda baik dalam konsep maupun dalam implementasi konsep itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa universalitis HAM tidak diperkuat oleh transformasi kultural internasional, yang meletakkan universalitas atas dasar-dasar yang bersifat lintas budaya.

- Bagaimanapun standar HAM harus didasarkan pada norma legal dan nilai etik universal. Hal tersebut seharusnya tidak dikacaukan oleh kekuasaan politik dan hegemoni, agar tidak terjadi standar ganda  baik dalam konsep maupun dalam implementasi konsep itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa universalitas HAM tidak diperkuat oleh transformasi kultural internasional, yang meletakkan universalitas atas dasar-dasar yang bersifat lintas budaya. 

- Ketegangan antara HAM Islam dan HAM Internasional akan terus berlangsung selama tidak terjadi  kesepakatan umum tentang apa yang sebenarnya menjadi landasan dasar HAM universal, yang hal ini mungkin bisa membawa ke arah yang lebih bisa dikompromikan. Menerima prinsip-prinsip global, membangun suatu tatanan yang menampung nilai-nilai Islam, ajaran Kristen atau agama-agama lain, mempersatukan antara dogma Timur dan Barat akan lebih menyejukkan daripada dibeda-bedakan secara artifisial. 

- Mungkin juga masyarakat Islam perlu melakukan transformasi keagamaan kultural, sehingga Islam  tidak hanya sebagai sistem keyakinan, tapi juga sebagai sistem budaya dan hukum. Transformasi ini  akan sangat penting karena pandangan dunia Islam yang berlaku sekarang merupakan akar konflik  dalam hubungannya dengan HAM Internasional. Selain itu juga diperlukan dialog yang serius dan terbuka untuk mengurai permasalahan yang menjadi sumber ketegangan, demi tercapainya keselarasan konsep, baik dalam Islam maupun internasional.












Continue reading Entry 14 - Islam dan Hak Asasi Manusia

Entry 13 - Sistem Ekonomi Islam

 Tanggal Pertemuan: 4 Juni 2024

- Ekonomi Islam adalah cabang ilmu ekonomi yang mengatur pengelolaan sumber daya dan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah. Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya (Setyagustina, 2023)

- Filosofi & politik ekonomi islam: Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan manusia dengan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya (Takhim & Purwanto, 2018).

- Kaidah umum Ekonomi Islam:

a. Kepemilikan (Property): 1. Kepemilikan individu

                                            2. Kepemilikan umum

                                            3. Kepemilikan negara

b. Pengelolaan kepemilikan 

c. Distribusi kekayaan


- Perkembangan Ekonomi Islam:

a. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (1999) Lembaga ini berfungsi sebagai penentu dan pengawas pelaksanaan dari prinsip Syariah di lembaga keuangan Syariah. 

b. UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Undang-undang tersebut menjadi harapan terbentuknya sumber keuangan alternatif dan melandasi penerbitan sukuk negara yang dilakukan untuk mendapatkan biaya dari para penyedia modal (investor). 

c. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Diterbitkannya UU tentang Perbankan Syariah meningkatkan peran dan partisipasi perbankan syariah untuk menghadapi masalah ekonomi.

d. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Zakat. Pengesahan UU tentang Zakat ini menunjukkan kefleksibelan politik ekonomi Islam dalam ranah keuangan publik.

e. Penyelenggaraan World Islamic Economic Forum (WIEF) di Indonesia. WIEF ke-5 merupakan salah satu bentuk lembaga yang berupaya untuk mengatasi krisis keuangan global melalui pendekatan ekonomi Islam. 

f. Gerakan Wakaf Tunai (2010) Gerakan ini mencanangkan wakaf tunai (uang) yang lebih fleksibel daripada wakaf berbentuk tanah.

Continue reading Entry 13 - Sistem Ekonomi Islam

Selasa, 04 Juni 2024

Entry 12 - Politik Islam dan Masyarakat Madani

 Tanggal Pertemuan: 4 Juni 2024

- Politik Islam adalah ilmu atau persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan islam.

- Menurut Fuqaha’ , politik islam sebagai kekuasaan bagi pemerintah untuk melaksanakan sesuatu guna meraih maslahah (kebajikan) yang tidak menyalahi ushul (pokok) agama walaupun tiada dalil khusus tentangnya.

- Menurut Mohd Kamal Hassan (1982), politik islam secara umum terangkum dalam tiga kategori. 

1. Siyasah Diniyyah, yang berpusat pada wahyu dan dilaksanakan dengan sistem Khalifah dan Imamah 

2. Siyasah ‘Aqliyyah, yang bersumber dari pemikiran manusia, dan berasaskan kedaulatan wilayah 

3. Siyasah Madaniyyah, negara utama, negara madani


- Prinsip-Prinsip Pokok dalam Politik Islam:

- Secara etimologi, kata “prinsip‟ berasal dari bahasa Inggris “principle‟ yang berarti prinsip, asar, asas, serta pendirian. Adapun pengertian “principle‟ di dalam kamus Oxford adalah “A fundamental truth or proposition that serves as the foundation for a system of belief or behaviour or for a chain of reasoning (Kebenaran atau proposisi mendasar yang berfungsi sebagai landasan bagi suatu sistem keyakinan atau perilaku atau untuk rantai penalaran).

- Mekanisme operasional pemerintahan dan ketatanegaran mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Secara konseptual di kalangan ilmuwan dan pemikir politik Islam era klasik, menurut Mumtaz Ahmad dalam bukunya State, Politics, and Islam, menekankan tiga ciri penting sebuah negara dalam perspektif Islam, yakni adanya masyarakat Muslim (ummah), hukum Islam (syari’ah), dan kepemimpinan masyarakat Muslim (khilafah).

- 5 hal Prinsip Dasar Konstitusi Islam:

1. Musyawarah (QS. 42: 38, QS. 3: 159)

“(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” Qs. Asy-Syura: 38

Musyawarah adalah proses pengambilan keputusan yang melibatkan perundingan dan pertukaran pendapat antara berbagai pihak. Dalam Islam, musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik. Pemimpin diwajibkan untuk berkonsultasi dengan rakyatnya dalam mengambil keputusan-keputusan penting, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.

2. Keadilan (QS. 4:135, QS. 5:8, QS. 16:90, QS. 6:160)

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan”. Qs. Annisa ayat 135 

Keadilan merupakan prinsip fundamental dalam politik Islam. Pemimpin diwajibkan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya, tanpa pandang bulu. Hal ini mencakup keadilan sosial, ekonomi, hukum, dan politik. Keadilan harus menjadi landasan bagi semua kebijakan dan tindakan pemerintah.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. Qs. Al-maidah ayat 8.

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat”. Qs. An-nahl ayat 90.

“Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipatnya. Siapa yang berbuat keburukan, dia tidak akan diberi balasan melainkan yang seimbang dengannya. Mereka (sedikit pun) tidak dizalimi (dirugikan)”. 6:160.

3. Kebebasan (QS. 16: 125, QS. 10: 99, QS. 28: 64)

“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk”. Qs. An-nahl: 125. 

“Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi seluruhnya beriman. Apakah engkau (Nabi Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang mukmin?”. Qs. Yunus: 99.

Apakah (yang kamu sekutukan itu lebih baik ataukah) Zat yang menciptakan (makhluk) dari permulaannya kemudian mengulanginya (lagi) dan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah ada tuhan (lain) bersama Allah? Katakanlah, “Kemukakanlah bukti kebenaranmu jika kamu orang-orang benar”. Qs. An-naml 64.

4. Persamaan (QS. 9 :13)

“Mengapa kamu tidak (bersegera) memerangi kaum yang melanggar sumpah-sumpah (perjanjian-perjanjian) mereka, padahal mereka (dahulu) berkemauan keras mengusir Rasul dan mereka yang mulai memerangi kamu pertama kali? Apakah kamu takut kepada mereka? Allahlah yang lebih berhak kamu takuti jika kamu benar-benar orangorang mukmin”. Qs. At-taubat:13 

Islam mengajarkan bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Allah SWT. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku, agama, atau status sosial. Prinsip persamaan ini harus tercermin dalam sistem politik Islam. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan tidak boleh didiskriminasi atas dasar apapun. 

5. Pertanggungjawaban Pemimpin dan Ketaatan Umat (QS. 4: 58, 14-13, QS. 4: 59)

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. Qs. An-nisa: 48.

“Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar”. Qs. An-nisa:13.

“Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan”. Qs. An-nisa:14 

Pemimpin dalam Islam harus memiliki sifat amanah, yaitu jujur, adil, dan bertanggung jawab. Mereka harus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Pemimpin yang tidak amanah akan dihukum oleh Allah SWT.

- Dalam buku M. Tahir Azhary et al. (1992) , Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasi Pada Periode Madinah dan Masa Kini, menyebutkan bahwa dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah terkandung sembilan prinsip negara hukum, yakni 

(1) Prinsip kekuasaan sebagai amanah (QS. 4: 58, 14-13). 

2) Prinsip musyawarah (QS. 42: 38, QS. 3: 159). 

(3) Prinsip keadilan (QS. 4:135, QS. 5:8, QS. 16:90, QS. 6:160). 

(4) Prinsip persamaan (QS. 9:13). 

(5) Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (QS. 17: 70, QS. 17: 33, QS. 5: 32, QS. 88: 21, QS. 88: 22, QS. 50: 45, QS. 4: 32). 

(6) Prinsip pengadilan bebas (dialog Mu’adz dengan Rasulullah SAW ketika akan diangkat menjadi hakim di Yaman). 

(7) Prinsip perdamaian (QS. 2: 194, QS. 2: 190, QS. 8: 61 –62). 

(8) Prinsip kesejahteraan (QS. 34: 15). 

(9) Prinsip ketaatan rakyat (QS. 4: 59). 

- Implementasi Nilai Politik Islam di Indonesia:

Definisi politik islam dalam Al-Qur'an dan Hadits, 

- Al-Qur’an dan hadis mendefinisikan politik Islam sebagai upaya menjaga kepentingan umat dan mencapai tujuan dengan adil dan bijaksana. Contohnya, AlQur’an mengarahkan umat Islam untuk berpolitik dengan adil dan bijaksana, memperhatikan kepentingan umat dan masyarakat. Begitu pula dalam hadis, Rasulullah SAW menginstruksikan umat Islam untuk berpolitik dengan cara yang sama.

Prinsip Utama dalam Implementasi Nilai-Nilai Politik Islam, 

- Prinsip utama dalam implementasi nilai-nilai politik Islam adalah musyawarah, yang berarti keputusan diambil dengan adil, bijaksana, dan mempertimbangkan kepentingan umat. Syariat, sebagai hukum Allah SWT, menjadi acuan utama yang harus diikuti dalam setiap keputusan politik. AlQur’an dan hadis mengajarkan bahwa mengikuti syariat adalah cara untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana serta memperhatikan kepentingan umat.

Tantangan dan Strategi dalam implementasi Nilai-Nilai Politik dalam Islam:

- Tantangan utama dalam implementasi nilainilai politik dalam Islam adalah mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan politik. Nilai-nilai agama harus menjadi acuan utama dalam politik. Strategi untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan politik melibatkan berbagai pendekatan, salah satunya adalah memastikan nilai-nilai agama menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan politik. 

Contoh Implementasi Nilai-Nilai Politik Islam di Indonesia:

a. Hukum dan Perundang-Undangan:

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek keluarga dan perdata dipengaruhi oleh hukum Islam, contohnya seperti Undang-undang perkawinan dan peraturan tentang zakat. Selain itu, beberapa daerah juga menerapkan peraturan yang berdasar kepada hukum syariah, yang mencakup mencakup aspek moral dan sosial.

b. Partai Politik Islam:

Ada beberapa partai politik yang berasaskan Islam, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Partai-partai ini berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam kebijakan publik dan pemerintahan.

Continue reading Entry 12 - Politik Islam dan Masyarakat Madani

Entry 11 - Konsep Pernikahan dalam Islam

 Tanggal Pertemuan: 14 April 2024

- Pernikahan dari bahasa arab yaitu dari kata na-ka-ha atau zawaj yang artinya adalah kawin. Nikah dalam arti yang sesungguhnya adalah “menghimpit” atau “berkumpul”. Nikah diartikan lebih khusus dalam konteks syari’ah adalah akad, yaitu sebuah perjanjian untuk mengikatkan pria dan wanita dalam perkawinan. Oleh karena itu, nikah (kawin) adalah akad atau perjanjian yang menjadikan halal hubungan seksual antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

- Tujuan Pernikahan:

1. Melaksanakan Perintah Allah

2. Melaksanakan sunnah rasul (pemenuhan kebutuhan biologis)

3. Menyempurnakan separuh agama dan menjaga kehormatan

4. Menjalin rasa cinta dan kasih sayang antara suami dan istri


- Fungsi Pernikahan:

1. Mendapatkan keturunan yang sah

2. Untuk membangun keluarga bahagia dan mendapatkan ketenangan hidup

3. Mencegah dari perbuatan zina


- Rukun Nikah:

a) calon suami

b) calon istri 

c) wali nikah

d) dua orang saksi 

e) ijab dan qabul.

- Syarat Nikah:

a) tidak ada hubungan nasab antara calon suami maupun istri 

b) sighat ijab qabul tidak dibatasi waktu

c) adanya persaksian

d) tidak ada paksaan

e) ada kejelasan calon suami istri

f) tidak sedang ihram 

g) ada mahar

h) tidak ada kesepakatan untuk menyembunyikan akad nikah salah satu calon mempelai

i) tidak sedang menderita penyakit kronis

j) adanya wali


Hukum Pernikahan dalam Islam:

1. Wajib: Mampu dan takut melakukan perbuatan zina

2. Haram: Tidak mampu dan juga tidak ada keinginan

3. Sunnah: Mampu dan mampu menghindari perbuatan zina

4. Makruh: Mampu namun tidak memiliki nafsu biologis (lemah syahwat)

5. Mubah: Mampu namun belum memiliki kemauan yang kuat


Faktor Penghalang Pernikahan:

a. Faktor Penghalang Selamanya

1. Antara suami istri masih memiliki hubungan nasab.

2,  Antara suami istri mempunyai hubungan sepersusuan

3.  Antara suami istri mempunyai hubungan semenda/perkawinan

Hal tersebut dijelaskan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23, yang Artinya:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”


b. Faktor Penghalang Sementara:

1. Calon istri masih menjalani ikatan perkawinan dengan seorang laki-laki lain

2. Memadukan dua orang perempuan yang sedarah.

3. Istri orang lain atau bekas istri orang lain yang sedang menjalani masa iddah.

4. Perempuan yang ditalak tiga kali, atau dicerai secara li’an.

5. Kedua calon mempelai tidak sedang dalam keadaan ihram (haji atau umroh).

6. Khusus untuk calon mempelai laki-laki, tidak beristrikan lebih dari empat orang.


Kontroversi Pernikahan dalam Islam:

1. Poligami

Q.S. An-Nisa ayat 3 adalah:

 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا 

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. An-Nisa, 4: 3).

- Ayat tersebut ditujukan membimbing kaum Muslimin dalam menghadapi kondisi setelah Perang Uhud. bilangan dua, tiga, atau empat yang disebutkan dalam ayat tersebut bermaksud membatasi sekaligus memperbaiki praktik poligami tanpa batas yang ada pada saat itu. jika alasan poligami didasarkan pada kebutuhan seksual laki-laki yang tidak terpuaskan hanya dengan satu istri. Prinsip-prinsip Alquran tentang pengendalian diri, kesederhanaan, dan kesetiaan baru dapat diterapkan setelah empat istri. Jika itu benar, bagaimana dengan istri yang selalu ditunjukkan untuk setia, mampu menjaga hubungan keluarga dan mengendalikan diri?

2. Nikah Siri

Nikah siri berarti pernikahan secara syar'i (dalam konteks fikih) yang diketahui umum tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Secara hukum nasional, nikah siri tetap dianggap tidak sah karena tidak memiliki kepastian hukum. 

- Pasal 2 ayat 2 UU No.1 tahun 1974, yang menyatakan bahwa: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

- Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, "Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah."

3. Nikah Mut'ah

Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan.

4. Perceraian

Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian.

وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

"Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Q.S . Al-Baqoroh : 227)

a. Pernikahan tak sebatas transaksional

b. Persiapkan mental, finansial dan intelektual

c. Jangan jadikan pasangan sebagai standar tunggal


Continue reading Entry 11 - Konsep Pernikahan dalam Islam