Tanggal Pertemuan: 14 April 2024
- Pernikahan dari bahasa arab yaitu dari kata na-ka-ha atau zawaj yang artinya adalah kawin. Nikah dalam arti yang sesungguhnya adalah “menghimpit” atau “berkumpul”. Nikah diartikan lebih khusus dalam konteks syari’ah adalah akad, yaitu sebuah perjanjian untuk mengikatkan pria dan wanita dalam perkawinan. Oleh karena itu, nikah (kawin) adalah akad atau perjanjian yang menjadikan halal hubungan seksual antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
- Tujuan Pernikahan:
1. Melaksanakan Perintah Allah
2. Melaksanakan sunnah rasul (pemenuhan kebutuhan biologis)
3. Menyempurnakan separuh agama dan menjaga kehormatan
4. Menjalin rasa cinta dan kasih sayang antara suami dan istri
- Fungsi Pernikahan:
1. Mendapatkan keturunan yang sah
2. Untuk membangun keluarga bahagia dan mendapatkan ketenangan hidup
3. Mencegah dari perbuatan zina
- Rukun Nikah:
a) calon suami
b) calon istri
c) wali nikah
d) dua orang saksi
e) ijab dan qabul.
- Syarat Nikah:
a) tidak ada hubungan nasab antara calon suami maupun istri
b) sighat ijab qabul tidak dibatasi waktu
c) adanya persaksian
d) tidak ada paksaan
e) ada kejelasan calon suami istri
f) tidak sedang ihram
g) ada mahar
h) tidak ada kesepakatan untuk menyembunyikan akad nikah salah satu calon mempelai
i) tidak sedang menderita penyakit kronis
j) adanya wali
Hukum Pernikahan dalam Islam:
1. Wajib: Mampu dan takut melakukan perbuatan zina
2. Haram: Tidak mampu dan juga tidak ada keinginan
3. Sunnah: Mampu dan mampu menghindari perbuatan zina
4. Makruh: Mampu namun tidak memiliki nafsu biologis (lemah syahwat)
5. Mubah: Mampu namun belum memiliki kemauan yang kuat
Faktor Penghalang Pernikahan:
a. Faktor Penghalang Selamanya
1. Antara suami istri masih memiliki hubungan nasab.
2, Antara suami istri mempunyai hubungan sepersusuan
3. Antara suami istri mempunyai hubungan semenda/perkawinan
Hal tersebut dijelaskan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23, yang Artinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
b. Faktor Penghalang Sementara:
1. Calon istri masih menjalani ikatan perkawinan dengan seorang laki-laki lain
2. Memadukan dua orang perempuan yang sedarah.
3. Istri orang lain atau bekas istri orang lain yang sedang menjalani masa iddah.
4. Perempuan yang ditalak tiga kali, atau dicerai secara li’an.
5. Kedua calon mempelai tidak sedang dalam keadaan ihram (haji atau umroh).
6. Khusus untuk calon mempelai laki-laki, tidak beristrikan lebih dari empat orang.
Kontroversi Pernikahan dalam Islam:
1. Poligami
Q.S. An-Nisa ayat 3 adalah:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. An-Nisa, 4: 3).
- Ayat tersebut ditujukan membimbing kaum Muslimin dalam menghadapi kondisi setelah Perang Uhud. bilangan dua, tiga, atau empat yang disebutkan dalam ayat tersebut bermaksud membatasi sekaligus memperbaiki praktik poligami tanpa batas yang ada pada saat itu. jika alasan poligami didasarkan pada kebutuhan seksual laki-laki yang tidak terpuaskan hanya dengan satu istri. Prinsip-prinsip Alquran tentang pengendalian diri, kesederhanaan, dan kesetiaan baru dapat diterapkan setelah empat istri. Jika itu benar, bagaimana dengan istri yang selalu ditunjukkan untuk setia, mampu menjaga hubungan keluarga dan mengendalikan diri?
2. Nikah Siri
Nikah siri berarti pernikahan secara syar'i (dalam konteks fikih) yang diketahui umum tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Secara hukum nasional, nikah siri tetap dianggap tidak sah karena tidak memiliki kepastian hukum.
- Pasal 2 ayat 2 UU No.1 tahun 1974, yang menyatakan bahwa: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
- Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, "Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah."
3. Nikah Mut'ah
Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan.
4. Perceraian
Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian.
وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Q.S . Al-Baqoroh : 227)
a. Pernikahan tak sebatas transaksional
b. Persiapkan mental, finansial dan intelektual
c. Jangan jadikan pasangan sebagai standar tunggal
0 komentar:
Posting Komentar