Rabu, 05 Juni 2024

Entry 13 - Sistem Ekonomi Islam

 Tanggal Pertemuan: 4 Juni 2024

- Ekonomi Islam adalah cabang ilmu ekonomi yang mengatur pengelolaan sumber daya dan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah. Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya (Setyagustina, 2023)

- Filosofi & politik ekonomi islam: Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan manusia dengan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya (Takhim & Purwanto, 2018).

- Kaidah umum Ekonomi Islam:

a. Kepemilikan (Property): 1. Kepemilikan individu

                                            2. Kepemilikan umum

                                            3. Kepemilikan negara

b. Pengelolaan kepemilikan 

c. Distribusi kekayaan


- Perkembangan Ekonomi Islam:

a. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (1999) Lembaga ini berfungsi sebagai penentu dan pengawas pelaksanaan dari prinsip Syariah di lembaga keuangan Syariah. 

b. UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Undang-undang tersebut menjadi harapan terbentuknya sumber keuangan alternatif dan melandasi penerbitan sukuk negara yang dilakukan untuk mendapatkan biaya dari para penyedia modal (investor). 

c. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Diterbitkannya UU tentang Perbankan Syariah meningkatkan peran dan partisipasi perbankan syariah untuk menghadapi masalah ekonomi.

d. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Zakat. Pengesahan UU tentang Zakat ini menunjukkan kefleksibelan politik ekonomi Islam dalam ranah keuangan publik.

e. Penyelenggaraan World Islamic Economic Forum (WIEF) di Indonesia. WIEF ke-5 merupakan salah satu bentuk lembaga yang berupaya untuk mengatasi krisis keuangan global melalui pendekatan ekonomi Islam. 

f. Gerakan Wakaf Tunai (2010) Gerakan ini mencanangkan wakaf tunai (uang) yang lebih fleksibel daripada wakaf berbentuk tanah.

0 komentar:

Posting Komentar