Rabu, 05 Juni 2024

Entry 14 - Islam dan Hak Asasi Manusia

 Tanggal Pertemuan: 5 Juni 2024

- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, HAM didefinisikan sebagai hak yang mempunyai perlindungan secara internasional yang tertuang dalam Declaration of Human Right (Deklarasi PBB) seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memliki, serta hak untuk mengeluarkan pendapat.Dengan kata lain ke empat komponen tersebut harus dilindungi oleh negara tetapi jangan lupakan seperti yang sudah saya katakakan di atas, maka antara hak dan kewajiban haru seimbang. 

- Beberapa pakar dan praktisi HAM terdapat perbedaan dalam memahami HAM. 

a. Wolhof (2015: 2) mendefinisikan bahwa manusia mempunyai hak-hak yang sifatnya kodrat yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dan hak tersebut tidak dapat dipindah tangankan ke orang lain. Pandangan Wolhof menegaskan bahwa HAM merupakan hal yang selalu melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain. Hal ini sesuai dengan penjelasan HAM secara etimologi yang menjalaskan hak merupakan unsur yang bersifat normatif yang berfungsi sebagai pedoman untuk berperilaku, melindungi kebebasan, serta adanya jaminan peluang bagi manusia dindalam menjaga harkat dan martabatnya. Asasi merupakan hak yang paling menadasar yang dimiliki oleh manusiasebagaifitrah sehingga orang lain tidak dapat mengintervensi maupun mencabut.

b. John Lock dalam Daya Negeri Wijaya (2014: 18) juga menyatakan bahwa HAM pada hakikatnya dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan atau seperti yang dijelaskan sebagai natural right is right to life, health, freedom, and property preveration. 

c. Rosseu merasa bahwa manusia yang lahir di dunia ini dengan membawa hak alamiah seperti kemerdekaan, kesamaan, dan hak milik sehingga menginginkan kebebbasan yang nyata di dalam kehidupan di dalam komunitas yang sederhana (Daya Negeri Wijaya, 2016: 18). Hal ini berarti Rousseu menitik beratkan pada persamaan untuk setiap manusia.

d. Johannes A. Van Derven (2010: 67) menjelakan bahwa: 

The legal sistem, especially human rights, is based on the notion that every citizen deserves to be recognised on the basis of her intrinsic human dignity. That is why everybody is equal before the law and has equal freedom. Violations of this principle assume two forms. One is discrimination on the grounds of attributes like gender, sexual orientation, race, colour, language, culture, or religion, which violates the dignity of individuals and drives them to all kinds of struggle economic, political,cultural, and religious. 

Hal tersebut menjelaskan bahwa di dalam HAM didasarkan pada gagasan setiap warga negara yang martabatnya layak untuk diakui di hadapan hukum dan setiap warga negara mempunyai kebebasan yang sama. Oleh karena itu, harus dihilangkan diskriminasi yang berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, bahasa, budaya, dan agama. Pendapat ini mengacu pada persamaan HAM terhadap sikap diskriminasi.

- Perkembangan HAM di Eropa Barat di mulai sejak abad ke 17 yang secara tertulis dimulai dengan ditandatangani perjanjian Magna Charta di Inggris pada Tahun 1215 antara Raja Jonh dengan sejumlah kaum bangsawan Inggris. Setelah perang dunia ke II menimbulkan keinginan untuk merumuskan HAM secara universal yang kemudian pada Tahun 1948 lahirlah Universal Declaration of Human Right yang merupakan produk kerja dari Commission on Human Right (Komisi Hak Asasi Manusia) yang didirikan oleh PBB pada Tahun 1946.

- Perbedaan standar antara HAM Islam dan HAM internasional antara lain disebabkan adanya titik   tolak pemikiran berbeda yang kemudian melahirkan pemikiran berbeda entang world view yang  berbeda pula. Pandangan dunia yang berbeda itu secara sederhana sebagai berikut, kalangan Islam  meletakkan wahyu di atas penalaran manusia (teosentris), sedangkan HAM internasional di dasarkan pada kemanusiaan (anthroposentris).

- Pandangan teosentris berpendapat bahwa HAM adalah produk Tuhan, sehingga standar yang harus diikuti adalah standar Tuhan sebagaimana terdapat dalam wahyu dan segala produk sejarahnya. Sedangkan pandangan anthroposentris berpendapat bahwa yang menjadi standar adalah nilai kemanusiaaan (buka nilai ketuhanan) terlepas darimana nilai tersebut muncul, apakah dari pandangan filsafat, agama atau bahkan dari nalar manusia itu sendiri.

- Bagaimanapun standar HAM harus didasarkan pada normal legal dan nilai etik universal. Hal tersebut seharusnya tidak dikacaukan oleh kekuasaan politik dan hegemoni. agar tidak terjadi standar ganda baik dalam konsep maupun dalam implementasi konsep itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa universalitis HAM tidak diperkuat oleh transformasi kultural internasional, yang meletakkan universalitas atas dasar-dasar yang bersifat lintas budaya.

- Bagaimanapun standar HAM harus didasarkan pada norma legal dan nilai etik universal. Hal tersebut seharusnya tidak dikacaukan oleh kekuasaan politik dan hegemoni, agar tidak terjadi standar ganda  baik dalam konsep maupun dalam implementasi konsep itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa universalitas HAM tidak diperkuat oleh transformasi kultural internasional, yang meletakkan universalitas atas dasar-dasar yang bersifat lintas budaya. 

- Ketegangan antara HAM Islam dan HAM Internasional akan terus berlangsung selama tidak terjadi  kesepakatan umum tentang apa yang sebenarnya menjadi landasan dasar HAM universal, yang hal ini mungkin bisa membawa ke arah yang lebih bisa dikompromikan. Menerima prinsip-prinsip global, membangun suatu tatanan yang menampung nilai-nilai Islam, ajaran Kristen atau agama-agama lain, mempersatukan antara dogma Timur dan Barat akan lebih menyejukkan daripada dibeda-bedakan secara artifisial. 

- Mungkin juga masyarakat Islam perlu melakukan transformasi keagamaan kultural, sehingga Islam  tidak hanya sebagai sistem keyakinan, tapi juga sebagai sistem budaya dan hukum. Transformasi ini  akan sangat penting karena pandangan dunia Islam yang berlaku sekarang merupakan akar konflik  dalam hubungannya dengan HAM Internasional. Selain itu juga diperlukan dialog yang serius dan terbuka untuk mengurai permasalahan yang menjadi sumber ketegangan, demi tercapainya keselarasan konsep, baik dalam Islam maupun internasional.












0 komentar:

Posting Komentar