Selasa, 04 Juni 2024

Entry 12 - Politik Islam dan Masyarakat Madani

 Tanggal Pertemuan: 4 Juni 2024

- Politik Islam adalah ilmu atau persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan islam.

- Menurut Fuqaha’ , politik islam sebagai kekuasaan bagi pemerintah untuk melaksanakan sesuatu guna meraih maslahah (kebajikan) yang tidak menyalahi ushul (pokok) agama walaupun tiada dalil khusus tentangnya.

- Menurut Mohd Kamal Hassan (1982), politik islam secara umum terangkum dalam tiga kategori. 

1. Siyasah Diniyyah, yang berpusat pada wahyu dan dilaksanakan dengan sistem Khalifah dan Imamah 

2. Siyasah ‘Aqliyyah, yang bersumber dari pemikiran manusia, dan berasaskan kedaulatan wilayah 

3. Siyasah Madaniyyah, negara utama, negara madani


- Prinsip-Prinsip Pokok dalam Politik Islam:

- Secara etimologi, kata “prinsip‟ berasal dari bahasa Inggris “principle‟ yang berarti prinsip, asar, asas, serta pendirian. Adapun pengertian “principle‟ di dalam kamus Oxford adalah “A fundamental truth or proposition that serves as the foundation for a system of belief or behaviour or for a chain of reasoning (Kebenaran atau proposisi mendasar yang berfungsi sebagai landasan bagi suatu sistem keyakinan atau perilaku atau untuk rantai penalaran).

- Mekanisme operasional pemerintahan dan ketatanegaran mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Secara konseptual di kalangan ilmuwan dan pemikir politik Islam era klasik, menurut Mumtaz Ahmad dalam bukunya State, Politics, and Islam, menekankan tiga ciri penting sebuah negara dalam perspektif Islam, yakni adanya masyarakat Muslim (ummah), hukum Islam (syari’ah), dan kepemimpinan masyarakat Muslim (khilafah).

- 5 hal Prinsip Dasar Konstitusi Islam:

1. Musyawarah (QS. 42: 38, QS. 3: 159)

“(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” Qs. Asy-Syura: 38

Musyawarah adalah proses pengambilan keputusan yang melibatkan perundingan dan pertukaran pendapat antara berbagai pihak. Dalam Islam, musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik. Pemimpin diwajibkan untuk berkonsultasi dengan rakyatnya dalam mengambil keputusan-keputusan penting, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.

2. Keadilan (QS. 4:135, QS. 5:8, QS. 16:90, QS. 6:160)

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan”. Qs. Annisa ayat 135 

Keadilan merupakan prinsip fundamental dalam politik Islam. Pemimpin diwajibkan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya, tanpa pandang bulu. Hal ini mencakup keadilan sosial, ekonomi, hukum, dan politik. Keadilan harus menjadi landasan bagi semua kebijakan dan tindakan pemerintah.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. Qs. Al-maidah ayat 8.

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat”. Qs. An-nahl ayat 90.

“Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipatnya. Siapa yang berbuat keburukan, dia tidak akan diberi balasan melainkan yang seimbang dengannya. Mereka (sedikit pun) tidak dizalimi (dirugikan)”. 6:160.

3. Kebebasan (QS. 16: 125, QS. 10: 99, QS. 28: 64)

“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk”. Qs. An-nahl: 125. 

“Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi seluruhnya beriman. Apakah engkau (Nabi Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang mukmin?”. Qs. Yunus: 99.

Apakah (yang kamu sekutukan itu lebih baik ataukah) Zat yang menciptakan (makhluk) dari permulaannya kemudian mengulanginya (lagi) dan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah ada tuhan (lain) bersama Allah? Katakanlah, “Kemukakanlah bukti kebenaranmu jika kamu orang-orang benar”. Qs. An-naml 64.

4. Persamaan (QS. 9 :13)

“Mengapa kamu tidak (bersegera) memerangi kaum yang melanggar sumpah-sumpah (perjanjian-perjanjian) mereka, padahal mereka (dahulu) berkemauan keras mengusir Rasul dan mereka yang mulai memerangi kamu pertama kali? Apakah kamu takut kepada mereka? Allahlah yang lebih berhak kamu takuti jika kamu benar-benar orangorang mukmin”. Qs. At-taubat:13 

Islam mengajarkan bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Allah SWT. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku, agama, atau status sosial. Prinsip persamaan ini harus tercermin dalam sistem politik Islam. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan tidak boleh didiskriminasi atas dasar apapun. 

5. Pertanggungjawaban Pemimpin dan Ketaatan Umat (QS. 4: 58, 14-13, QS. 4: 59)

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. Qs. An-nisa: 48.

“Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar”. Qs. An-nisa:13.

“Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan”. Qs. An-nisa:14 

Pemimpin dalam Islam harus memiliki sifat amanah, yaitu jujur, adil, dan bertanggung jawab. Mereka harus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Pemimpin yang tidak amanah akan dihukum oleh Allah SWT.

- Dalam buku M. Tahir Azhary et al. (1992) , Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasi Pada Periode Madinah dan Masa Kini, menyebutkan bahwa dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah terkandung sembilan prinsip negara hukum, yakni 

(1) Prinsip kekuasaan sebagai amanah (QS. 4: 58, 14-13). 

2) Prinsip musyawarah (QS. 42: 38, QS. 3: 159). 

(3) Prinsip keadilan (QS. 4:135, QS. 5:8, QS. 16:90, QS. 6:160). 

(4) Prinsip persamaan (QS. 9:13). 

(5) Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (QS. 17: 70, QS. 17: 33, QS. 5: 32, QS. 88: 21, QS. 88: 22, QS. 50: 45, QS. 4: 32). 

(6) Prinsip pengadilan bebas (dialog Mu’adz dengan Rasulullah SAW ketika akan diangkat menjadi hakim di Yaman). 

(7) Prinsip perdamaian (QS. 2: 194, QS. 2: 190, QS. 8: 61 –62). 

(8) Prinsip kesejahteraan (QS. 34: 15). 

(9) Prinsip ketaatan rakyat (QS. 4: 59). 

- Implementasi Nilai Politik Islam di Indonesia:

Definisi politik islam dalam Al-Qur'an dan Hadits, 

- Al-Qur’an dan hadis mendefinisikan politik Islam sebagai upaya menjaga kepentingan umat dan mencapai tujuan dengan adil dan bijaksana. Contohnya, AlQur’an mengarahkan umat Islam untuk berpolitik dengan adil dan bijaksana, memperhatikan kepentingan umat dan masyarakat. Begitu pula dalam hadis, Rasulullah SAW menginstruksikan umat Islam untuk berpolitik dengan cara yang sama.

Prinsip Utama dalam Implementasi Nilai-Nilai Politik Islam, 

- Prinsip utama dalam implementasi nilai-nilai politik Islam adalah musyawarah, yang berarti keputusan diambil dengan adil, bijaksana, dan mempertimbangkan kepentingan umat. Syariat, sebagai hukum Allah SWT, menjadi acuan utama yang harus diikuti dalam setiap keputusan politik. AlQur’an dan hadis mengajarkan bahwa mengikuti syariat adalah cara untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana serta memperhatikan kepentingan umat.

Tantangan dan Strategi dalam implementasi Nilai-Nilai Politik dalam Islam:

- Tantangan utama dalam implementasi nilainilai politik dalam Islam adalah mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan politik. Nilai-nilai agama harus menjadi acuan utama dalam politik. Strategi untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan politik melibatkan berbagai pendekatan, salah satunya adalah memastikan nilai-nilai agama menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan politik. 

Contoh Implementasi Nilai-Nilai Politik Islam di Indonesia:

a. Hukum dan Perundang-Undangan:

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek keluarga dan perdata dipengaruhi oleh hukum Islam, contohnya seperti Undang-undang perkawinan dan peraturan tentang zakat. Selain itu, beberapa daerah juga menerapkan peraturan yang berdasar kepada hukum syariah, yang mencakup mencakup aspek moral dan sosial.

b. Partai Politik Islam:

Ada beberapa partai politik yang berasaskan Islam, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Partai-partai ini berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam kebijakan publik dan pemerintahan.

0 komentar:

Posting Komentar