Tanggal pertemuan: 4 Maret 2024
Sumber Hukum Islam
1. Syariah dan Fikih.
Aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk dijadikan pedoman bagi manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan manusia beserta seluruh alam semesta.
Sedangkan fikh adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum syara’ (ketentuan-ketentuan hukumdari Allah) tentang perbuatan manusia berdasarkan dalil yang terperinci serta ditemukan melalui penalaran para mujtahid atau ulama.
3. Hadits dan Ijtihad
Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah saw. baik mengenai perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau.
Maka bentuk hadis ada tiga perkataan/sabda (qauliyah), perbuatan (fi’liyah) dan persetujuan (taqririyah)
Pembukuan hadis mulai dilakukan pada abad ke-2 H, pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Dinasti Bani Umayyah
Cara hadis menjelaskan (bayan) Alquran:
Bayan Tafsir, yaitu menjelaskan apa yang terkandung dalam Alquran.
Bayan tafshil memberikan perincian bagi yang masih umum
Bayan Taqyid, memberikan batasan bagi ketentuan Allah Swt. yang bersifat mutlak
Bayan Takhshish mengkhususkan cakupan ketentuan yang umum
Bayan Taqrir, menguatkan ketentuan yang sudah disebutkan dalam Alquran
Bayan Tasyri’, menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Alquran.
Sebuah hadis terdiri dari tiga bagian ;
Sanad ; yaitu rantai periwayat hadis itu sampai kepada Rasulullah
Matan; isi dari hadis
Rawi; yang meriwayatkan hadis beserta sanadnya.
Dari segi jumlah perowinya, Hadis dibagi menjadi 3 yaitu hadis mutawatir, hadis masyhur dan hadis ahad.
Dari segi kualitasnya, hadis dibagi menjadi 4 yaitu; hadis shahih, hadis hasan, hadis dhaif dan hadis maudhu.
Ijtihad, yang hanya bisa dilakukan oleh mujtahid, yakni ulama yang mampu secara keilmuan dan integritas ketakwaan untuk melakukannya.
Ijtihad adalah mencurahkan segala kesanggupan dalam mengeluarkan hokum syara yang bersifat amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci baik dalam Alquran maupun dalam Hadis.
Metode, cara, teori, atau kerangka konseptual yang dipergunakan para ulama dalam berijtihad/ menetapkan hukum suatu persoalan ada dua yaitu metode yang disepakati oleh para jumhur ulama (fuqaha’ dan ushuliyyun), dan metode yang masih diperselisihkan di antara mereka.
Metode yang disepakati adalah ijma’ (kesepakatan ulama )dan qiyas (analogi), sedangkan metode yang masih diperselisihkan adalah istihsan, istishab, fatwa shahabi, maslahah mursalah, ‘urf dan saddudz dzari’ah.
Maqashid syariah diartikan dengan maksud atau tujuan ditetapkannya suatu ketentuan syariah atau hukum Allah. Pengertian tersebut dilandasi asumsi bahwa penetapan syariah memiliki tujuan tertentu oleh Pembuatnya yakni Allah Swt. Dan tujuan tersebut diyakini adalah untuk kemaslahatan manusia sebagai sasaran syariah.
0 komentar:
Posting Komentar