Minggu, 02 Juni 2024

Entry 4 - Sumber Hukum Islam

 Tanggal pertemuan: 4 Maret 2024


Sumber Hukum Islam


1. Syariah dan Fikih. 

Aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk dijadikan pedoman bagi manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan manusia beserta seluruh alam semesta. 

Sedangkan fikh adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum syara’ (ketentuan-ketentuan hukumdari Allah) tentang perbuatan manusia berdasarkan dalil yang terperinci serta ditemukan melalui penalaran para mujtahid atau ulama.

2. Alquran. 

Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab, sebagai hujjah (bukti) kerasulan Nabi Muhammad, dan membacanya adalah ibadah.

Sejarah diturunkanya; Alquran diturunkan kepada nabi Muhammad saw secara berangsur-angsur supaya mudah dihafal, mudah dicerna, dan sebagai respons atas persoalan-persoalan yang terjadi pada masa itu. 

Periodesasi wahyu: Alquran turun dalam dua periode, yaitu periode Mekkah dan Periode Madaniyah.. Sedangkan Periode Madinah, diturunkan setelah nabi hijrah ke Madinah

Sejarah kodifikasi; Alquran mulai dibukukan pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar Ash-shiddieq, dan disempurnakan pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan.

3. Hadits dan Ijtihad

Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah saw. baik mengenai perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau.

Maka bentuk hadis ada tiga  perkataan/sabda (qauliyah), perbuatan (fi’liyah) dan persetujuan (taqririyah)

Pembukuan hadis mulai dilakukan pada abad ke-2 H, pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Dinasti Bani Umayyah

Cara hadis menjelaskan (bayan) Alquran: 

Bayan Tafsir,  yaitu menjelaskan apa yang terkandung dalam Alquran. 

Bayan tafshil memberikan perincian bagi yang masih umum

Bayan Taqyid, memberikan batasan bagi ketentuan Allah Swt. yang bersifat mutlak

Bayan Takhshish mengkhususkan cakupan ketentuan yang umum

Bayan Taqrir, menguatkan ketentuan yang sudah disebutkan dalam Alquran

Bayan Tasyri’, menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Alquran.


Sebuah hadis terdiri dari tiga bagian ;

Sanad ; yaitu rantai periwayat hadis itu sampai kepada Rasulullah

Matan; isi dari hadis

Rawi; yang meriwayatkan hadis beserta sanadnya. 


Dari segi jumlah perowinya, Hadis dibagi menjadi 3 yaitu hadis mutawatir, hadis masyhur dan hadis ahad.

Dari segi kualitasnya, hadis dibagi menjadi 4 yaitu; hadis shahih, hadis hasan, hadis dhaif dan hadis maudhu.


Ijtihad, yang hanya bisa dilakukan oleh mujtahid, yakni ulama yang mampu secara keilmuan dan integritas ketakwaan untuk melakukannya. 

Ijtihad adalah mencurahkan segala kesanggupan dalam mengeluarkan hokum syara yang bersifat amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci baik dalam Alquran maupun dalam Hadis.


Metode, cara, teori, atau kerangka konseptual yang dipergunakan para ulama dalam berijtihad/  menetapkan hukum suatu persoalan ada dua yaitu metode yang disepakati oleh para jumhur ulama (fuqaha’ dan ushuliyyun), dan metode yang masih diperselisihkan di antara mereka.

Metode yang disepakati adalah ijma’ (kesepakatan ulama )dan qiyas (analogi), sedangkan metode yang masih diperselisihkan adalah istihsan, istishab, fatwa shahabi, maslahah mursalah, ‘urf dan saddudz dzari’ah. 

Maqashid syariah diartikan dengan maksud atau tujuan ditetapkannya suatu ketentuan syariah atau hukum Allah. Pengertian tersebut dilandasi asumsi bahwa penetapan syariah memiliki tujuan tertentu oleh Pembuatnya yakni Allah Swt. Dan tujuan tersebut diyakini adalah untuk kemaslahatan manusia sebagai sasaran syariah.



0 komentar:

Posting Komentar